Syarat dan Ketentuan PPDB SD

Proses PPDB Kota Palopo Tahun Pelajaran 2024/2025 untuk tingkat SD dapat dilakukan melalui 3 jalur, yaitu :

  • Jalur Zonasi 
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Syarat & Ketentuan Pendaftaran Sekolah Dasar

  • Jalur Zonasi 

Pelaksanaan jalur Zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Calon peserta didik memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada bagian persyaratan PPDB.
  • Domisili Maks 3 km dengan aplikasi google maps
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya
  • Apabila tidak memiliki Kartu Keluarga (Bencana Alam/Sosial) dapat diganti dengan surat keterangan domisili
  • Kuota Jalur Zonasi Min 80% dari total daya tampung
  • Calon peserta didik hanya dapat melakukan pendaftaran paling banyak pada 2 (dua) sekolah
    1. Kelulusan calon peserta didik ditetapkan berdasarkan Urutan Usia tertinggi.
    2. Jika total nilai yang menjadi dasar seleksi bernilai sama pada batas maksimum daya tampung, maka akan ditetapkan peserta didik dengan jarak yang lebih dekat.

 

  • Jalur Afirmasi

Pelaksanaan Jalur Afirmasi dilaksanan untuk calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan surat pernyataan dari orang tua/wali Peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam Program Penanganan Keluarga tidak mampu. PPDB  Jalur Afirmasi dilaksakan dengan mekanisme Dalam Jaringan (Daring) dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Calon peserta didik memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada bagian persyaratan PPDB.
  2. Kuota Maks 15% dari total daya tampung
  3. .Bukti Keikutsertaan adalah memiliki Dokumen PKH / PIP
  4. Surat Keterangan dari Lembaga/Ahli/Profesional bagi Calon Peserta didik yang berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas
  5. .Membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan
  6. .Kelulusan calon peserta didik ditetapkan berdasarkan Urutan Usia tertinggi
  7. Dalam hal kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi, maka kekurangan kuota akan ditambahkan pada PPDB Jalur Zonasi.

 

  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Penerimaan Peserta Didik Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah jalur penerimaan yang ditujukan bagi calon peserta didik yang mengikuti orang tua/wali karena perpindahan tugas yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Adapun ketentuan sebagai berikut :

  1. Calon peserta didik memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada bagian persyaratan PPDB.
  2. Kuota Maks 5% dari total daya tampung
  3. Jika melebihi batas maksimum, maka ditetapkan jarak yang lebih dekat.
  4. Dalam hal terdapat sisa kuota, maka dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orangtua mengajar.
  5. Jika total nilai yang menjadi dasar seleksi bernilai sama pada batas maksimum daya tampung, maka akan ditetapkan peserta didik yang terlebih dahulu mendaftar.
  6. Dalam hal kuota Jalur Perpindahan Tugas tidak terpenuhi, maka kekurangan kuota akan ditambahkan pada PPDB Jalur Zonasi.