Syarat dan Ketentuan PPDB SMP

Proses PPDB Kota Palopo Tahun Pelajaran 2024/2025 untuk tingkat SMP dapat dilakukan melalui 4 jalur, yaitu :

  • Jalur Zonasi 
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Prestasi
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

 

Syarat & Ketentuan Pendaftaran Sekolah Dasar

  • Jalur Zonasi 

Pelaksanaan Jalur Zonasi dilaksanan ketentuan sebagai berikut ;

  1. Calon peserta didik memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada bagian persyaratan PPDB.
  2. Calon PD dalam domisili maksimal 3 km diukur aplikasi google maps
  3. Domisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun.
  4. Apabila tidak memiliki KK dikarenakan Bencana Alam/Sosial) dapat diganti dengan surat keterangan domisili
  5. Kuota Jalur Zonasi adalah Min. 70%
  6. Calon PD dapat melakukan pendaftaran melalui jalur lain, Namun hanya dapat memilih 1 sekolah untuk setiap jalur pendaftaran
  7. Kelulusan calon peserta didik SMP didasarkan pada :
  • jarak domisili peserta didik dengan sekolah.
  • jika terdapat beberapa calon peserta didik dengan jarak sama pada batas akhir daya tampung, maka menggunakan kelulusan ditetapkan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau aktakelahiran kelulusan ditetapkan berdasarkan urutan pendaftaran.
  • Jika terdapat siswa yang lulus pada semua pilihan sekolah, maka yang diluluskan adalah pada sekolah pilihan pertama.

 

  • Jalur Afirmasi

Pelaksanaan Jalur Afirmasi dilaksanan untuk calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan surat pernyataan dari orang tua/wali Peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam Program Penanganan Keluarga tidak mampu. PPDB Jalur Afirmasi dilaksakan dengan mekanisme Dalam Jaringan (Daring) dengan ketentuan sebagai berikut : 

  1. Calon peserta didik memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada bagian persyaratan PPDB.
  2. Kuota Maks 10% dari total daya tampung
  3. Bukti Keikutsertaan adalah memiliki Dokumen PKH dan atau PIP
  4. Surat Keterangan dari Lembaga/Ahli/Profesional bagi Calon PD yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas
  5. Orang tua/wali wajib membuat surat keterangan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu atau memalsukan bukti berkebutuhan khusus.
  6. Penilaian/Skoring :
  • Kelulusan calon peserta didik didasarkan pada Keterpenuhan kuota.
  • Jika total nilai yang menjadi dasar seleksi bernilai sama pada batas maksimum daya tampung, maka akan ditetapkan peserta didik dengan jarak yang lebih dekat.

 

  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Penerimaan Peserta Didik Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah jalur penerimaan untuk calon peserta didik yang mengikuti orang tua/wali karena perpindahan tugas. Adapun ketentuan sebagai berikut :

  1. Kuota Jalur Maks. 5%
  2. Jika melebihi batas maksimum, maka akan ditetapkan peserta didik dengan jarak yang lebih dekat.
  3. Jika terdapat sisa kuota, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orangtua mengajar.
  4. Jika kuota tidak terpenuhi, maka kekurangan kuota akan ditambahkan pada PPDB Jalur Zonasi.
  5. Penilaian/Skoring :
  • Kelulusan calon peserta didik ditetapkan berdasarkan keterpenuhan kuota.
  • Jika jumlah calon peserta didik yang mendaftar melebihi kuota yang ditetapkan maka akan diurut berdasarkan jarak domisili terdekat.

 

  • Jalur Prestasi

Jalur Prestasi adalah proses penjaringan Calon peserta didik baru yang memiliki prestasi akademik dan non akademik yang dibuktikan dengan dokumen prestasi dari Satuan Pendidikan, Lembaga/Organisasi Penyelenggara, berupa Nilai Hasil Belajar, prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota dengan kuota paling banyak 15% dari daya tampung. Adapun ketentuan sebagai berikut;

  1. Calon peserta didik memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada bagian persyaratan PPDB.
  2. Kuota Maks 15% dari total daya tampung
  3. Seleksi Penerimaan dibagi menjadi 2 yaitu Nilai Rapor dan Prestasi Akademik/Non Akademik dengan kuota masing-masing sebesar 50% dari total daya tampung.
  4. Setiap calon PD dapat memilih jenis prestasi Nilai Rapor atau Prestasi Akademik/Nonakademik.
  5. Dalam hal daya tampung Jalur Prestasi akademik/nonakademik tidak terpenuhi, maka dapat diisi dengan calon peserta didik dari prestasi Nilai Rapor.
  6. Jika calon PD melebihi batas maksimum daya tampung, maka akan ditetapkan peserta didik dengan jarak yang lebih dekat